Bayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah Tanpa KTP 2026
Kabar baik buat kamu warga Jawa Tengah! Sekarang bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP pemilik lama. Cukup penuhi syarat berikut : ✅ Menandatangani surat pernyataan kepemilikan ✅ Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP) ✅ Melampirkan STNK asli 📅 Mulai 24 April – 31 Desember 2026 Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat.










Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.