Biaya Balik Nama Kendaraan Second Gratis???
Halo sedulur mas sajak yang berbahagia 🥰 Ada informasi yang penting ni buat sedulur mas sajak yang belum tau, yaitu per 5 Januari 2025 kemarin sudah tidak ada BBNKB II loh, jadi kalau sedulur ingin proses balik nama kendaraan secondnya cukup membayar Pajak dan PNBP saja. Ayo segera balik nama kendaraanmu lur Terus lihat dan dukung komitmen kami dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan UPPD/Samsat









